Selasa, 18 Mei 2010

SEDIKIT TENTANG PESTISIDA

SEDIKIT TENTANG PESTISIDA
Oleh : Dwi Handojo
Hampir semua diantara kita pernah mendengar kata pestisida, herbisida, insektisida atau nama lainnya. Hampir dalam semua sisi kehidupan kita tidak bisa lepas dari pestisida dalam berbagai bentuknya. Dari gunung sampai pantai, dari desa sampai kota. Petani di pegununganpun tidak lepas dari penggunaan pestisida. Petani sayuran di Dieng, Kopeng, atau petani tembakau di lereng gunung Sindoro dan Sumbing. Nelayan dalam pembuatan ikan asin misalnya, ada yang menggunakan pestisida. Tentunya cara ini tidak dibenarkan, namun demikian adanya masyarakat kita. Pemakaian pestisida di rumah tangga seperti penggunaan obat nyamuk, anti rayap / ngengat, pengusir nyamuk (repelent) dan banyak lagi macamnya. Untuk itulah kita perlu mengenal lebih jauh tentang pestisida.

Penggunaan pestisida dalam pembangunan di berbagai sektor seperti pertanian, kesehatan masyarakat, perdagangan dan industri semakin meningkat. Pestisida terbukti mempunyai peranan yang penting dalam peningkatan kesejahteraan rakyat. Pada bidang pertanian termasuk pertanian rakyat maupun perkebunan yang dikelola secara profesional dalam skala besar menggunakan pestisida yang sebagian besar adalah golongan organofosfat. Demikian pula pada bidang kesehatan masyarakat pestisida yang digunakan sebagian besar adalah golongan organofosfat. Karena golongan ini lebih mudah terurai di alam. Penggunaan pestisida di bidang pertanian saat ini memegang peranan penting. Sebagian besar masih menggunakan pestisida karena kemampuannya untuk memberantas hama sangat efektif. Pestisida adalah bahan yang beracun dan berbahaya, yang bila tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan dampak negatif yang tidak diinginkan. Dampak negatif tesebut akan menimbulkan berbagai masalah baik secara langsung ataupun tidak, akan berpengaruh terhadap kesehatan dan kesejahteraan manusia seperti keracunan. Dampak negatif yang terjadi dari penggunaan pestisida pada pengendalian hama adalah keracunan, khususnya para petani yang sering / intensif menggunakan pestisida.

Penggunaan pestisida di Indonesia dari tahun ke tahun terus meningkat. Menurut Atmawijaya, pada tahun 1985 diperkirakan menggunakan 10.000 ton pestisida, pada tahun 1991 meningkat menjadi 600.000 ton. Jumlah ini mencapai 5 % konsumsi dunia. Keracunan pestisida terjadi di banyak negara seperti di Turki, Pakistan Barat, Iraq dan Guatemala. Keracunan makanan yang terkontaminasi pestisida parathion seperti tepung dan gula ditemukan diberbagai negara. (Philp, 1995) Di negara lain seperti di Afrika Selatan pernah dilaporkan 10.000 orang meninggal dunia akibat keracunan kronis organofosfat tahun 1959. Di Amerika Selatan ribuan orang mengalami kelumpuhan pada tahun 1978.

Di Indonesia juga banyak terjadi kasus keracunan antara lain di Kulon Progo terdapat 210 kasus keracunan dengan pemeriksaan fisik dan klinis, 50 orang diantaranya diperiksa laboratorium dengan hasil 15 orang (30 %) keracunan, di Kabupaten Sleman dilaporkan dari 30 orang petugas pemberantas hama 14 orang (46,66 %) mengalami gejala keracunan. Untuk melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan terhadap dampak negatif akibat penggunaan pestisida, perlu adanya upaya pengawasan pengamanan pestisida. Upaya pengamanan pestisida ditujukan untuk mencegah dan menanggulangi dampak negatif penggunaan pestisida terhadap kesehatan masyarakat dan kesehatan lingkungan melalui usaha-usaha pengawasan terhadap penggunaan pestisida dan pengendalian terhadap pencemaran dan keracunan pestisida.

Salah satu penggunaan pestisida yang cukup banyak adalah di bidang pertanian dan kesehatan. Di Bidang Pertanian, penggunaan pestisida banyak dipakai untuk memberantas hama pada tanaman buah, sayur dan sebagainya. Akhir-akhir ini penggunaan pestisida pada tanaman sayuran juga cukup tinggi. Para petani yang dulu tidak banyak mengenal pestisida, sekarang sudah akrab dan intensif mengguanakannya.

Pengertian Pestisida Secara harfiah pestisida berarti pest killing agent atau bahan pembunuh hama. (Tan Malaka, 1994) Pengertian menurut Sub Dit P2 Pestisida (1990), adalah semua bahan kimia, binatang maupun tumbuhan yang digunakan untuk mengendalikan hama. Pengertian lain tentang pestisida adalah semua zat kimia dan bahan lain serta jasad renik dan virus digunakan untuk:
- memberantas atau mencegah hama dan penyakit yang merusak tanaman.
- memberantas rerumputan
- mematikan daun dan mencegah pertumbuhan yang tidak diinginkan.
- mengatur atau merangsang pertumbuhan tanaman atau bagian tanaman.
- memberantas atau mencegah hama luar pada hewan peliharaan.
- memberantas atau mencegah hama-hama air.
- memberantas atau mencegah binatang dan jasad renik dalam rumah, alat-alat angkutan, dan alat-alat pertanian.
- memberantas atau mencegah binatang yang dapat menyebabkan penyakit pada
manusia atau binatang yang dapat menyebabkan penyakit yang perlu dilindungi.
(Syamsuir Munaf, 1997, Depkes RI, 1985)

Menurut The United States Environmental Pesticide Control Act, pestisidaadalah :
- Semua zat atau campuran zat yang khusus digunakan untuk mengendalikan, mencegah, atau menangkis gangguan serangga, binatang mengerat, nematoda, gulma, virus, bakteri, jasad renik yang dianggap hama, kecuali virus, bakteri atau jasad renik lainnya yang terdapat pada manusia dan binatang.
- Semua zat atau campuran zat yang khusus digunakan untuk mengatur pertumbuhan tanaman atau pengering tanaman. Penamaan pestisida dalam rangka memudahkan dalam membedakan jenisnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kritik dan saran sagat aku butuhkan. mohonkomentari

selamat datang di anto

selamat menikmati layanan yang tewlah kami buat.
bila tidak sesui dengan apa yang anda ingikan tolong di maafkan.
THANKZ

NEW

Powered By Blogger